Rekrutmen

Pastikan terlebih dahulu anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, selanjutnya silahkan mengikuti arahan untuk submit CV. Peserta yang lolos tahapan adminstrasi akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan.

Setelah mengirimkan CV melalu link rekrutmen, kami akan meninjau profil dan kualifikasi anda. Hanya kandidat yang memenuhi persyaratan yang akan diundang untuk proses kami selanjutnya.
Informasi dan undangan akan dikirim melalu Email dan Whatsapp.

Tidak perlu merasa kecewa jika memang tidak dinyatakan lolos, selama anda memenuhi kualifikasi yang kami butuhkan dan anda masih tetap dapat mendaftarkan diri anda ke proses rekrutmen periode berikutnya.

Proses dan pengumuman seleksi di setiap tahapan berbeda.
Pemberitahuan lebih lanjut terkait proses rekrutment ini akan disampaikan langsung kepada kandidat yang dinyatakan lolos disetiap tahapannya melalui sarana komunikasi tercepat yaitu Telepon dari HR/Recruitment PT Mitra Karsa Utama.

Waspadalah terhadap penipuan rekrutmen mengatasnamakan PT Mitra Karsa Utama.
Kami tidak pernah memungut biaya apapun dan tidak bekerja sama dengan pihak manapun selama proses rekrutmen berjalan.
Pastikan anda menerima undangan dari domain alamat email resmi PT Mitra Karsa Utama.

Kamu dapat menghubungi admin rekrutment melalui Whatsapp pada link dibawah ini:

Whatsapp Admin Rekrutmen

BPJS Ketenagakerjaan

Jika masih bekerja silahkan koordinasi kepada HRD  untuk koreksi data tapi jika sudah tidak bekerja lagi silahkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk koreksi data dengan membawa berkas pendukung seperti KTP, KK, akte kelahiran/ ijazah terakhir dan melampirkan F1a dari badan usaha/pemberi kerja.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data periode kerja dengan data kepesertaan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi untuk membuktikan kebenaran data dimaksud kepada perusahaan dan peserta dapat meminta koreksi paklaring ke HRD perusahaan.

Karyawan dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan Non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian HRD perusahaan akan melakukan proses Non Akif melalui aplikasi SIPP Online sesuai periode iuran terakhir.

Karyawan dapat datang ke kantor cabang terdekat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi Call Centre 1500910 atau cek di Aplikasi JMO.

Bisa dengan membawa persyaratan yaitu:

a) Permintaan dari badan usaha/pemberi kerja atau tenaga kerja baik melalui surat maupun mengisi formulir pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

b) Surat keterangan kehilangan dari Kantor Kepolisian. Atau kartu bisa dicetak secara digital melalui aplikasi JMO.

Apabila karyawan memiliki lebih dari satu Kartu Peserta dan masih bekerja pada salah satu perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka klaim manfaat JHT tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini, karyawan disarankan untuk melakukan penggabungan saldo dari beberapa Nomor kepesertaan yang dimilikinya tsb (proses amalgamasi)

Apabila karyawan memiliki lebih dari satu KP-BPJSTK, maka disarankan melakukan pengajuan penggabungan saldo ke HRD perusahaan bagi karyawan yang masih aktif bekerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a) Surat keeterangan bekerja dari perusahaan sebelumnya.

b) Copy KTP karyawan.

c) Copy KP-BPJSTK Lama.

d) Surat pengajuan dari perusahaan

Kamu dapat menghubungi admin EMS (Employee Management System)  melalui Whatsapp pada link dibawah ini:

Whatsapp Admin EMS

BPJS Kesehatan

Apabila karyawan memiliki anak yang baru lahir dan ingin didaftarkan BPJS Kesehatan, maka dapat menghubungi HRD perusahaan dengan dokumen sbb:

a) Surat keterangan lahir.

b) Kartu Keluarga.

c) HRD akan mengajukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan Cabang kepesertaan.

Untuk merubah nama pada kartu BPJS Kesehatan anak yang baru lahir, karyawan dapat menghubungi HRD perusahaan dengan melampirkan:

a) Kartu Keluarga Update.

b) Akte kelahiran anak.

c) Perusahaan akan mengajukan koreksi nama ke BPJS Kesehatan.

Apabila lokasi Faskes Tingkat 1 pada BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan alamat domisili karyawan, maka karyawan dapat melakukan perubahan Faskes melalui aplikasi Mobile JKN pada fitur Ubah Data Peserta.

Jika kayawan dengan status suami dan istri bekerja, maka pendaftaran BPJS Kesehatannya wajib diproses melalui perusahaan tempat bekerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku di BPJS Kesehatan. Kepesertaan suami atau istri, akan dimutasi ke perusahaan tempatnya bekerja dan status kepesertaan di perusahaan pasangan tidak ada.

Bagi karyawan yang masih aktif bekerja dapat menghubungi HRD perusahaan untuk menanyakan nomor BPJS Kesehatannya.

Bagi karyawan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri (pribadi), maka wajib menyelesaikan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatannya tersebut dan menandatangani surat pengakuan hutang yang diberikan HRD perusahaan. Apabila tunggakan tidak diselesaikan, maka pendaftaran BPJS Kesehatan melalui perusahaan hanya bisa digunakan untuk layanan rawat jalan saja.

Kamu dapat menghubungi admin EMS (Employee Management System)  melalui Whatsapp pada link dibawah ini:

Whatsapp Admin EMS

Asuransi Kesehatan

Silahkan koordinasi kepada HRD  untuk dilakukan koreksi data dengan melampirkan KTP update.

Dalam hal kartu asuransi kesehatan hilang, maka karyawan bisa mengajukan cetak ulang dengan mengajukan ke HRD perusahaan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Apabila pengobatan dilakukan tidak di RS/Klinik Provider maka karyawan diarahkan untuk mengajukan klaim reimbursement ke HRD perusahaan dengan melampirkan dokumen sbb :

a) Kwitansi asli (bukan nota/strook/faktur).

b) Rincian biaya.

c) Diagnosa medis.

d) Copy resep obat.

e) Hasil Lab. (jika ada rujukan tindakan lab. dari dokter yang memeriksa).

f) Hasil baca Radiologi (bukan foto filmnya. Jika ada rujukan tindakan radiologi dari dokter yang memeriksa).

Apabila pengobatan dilakukan di RS/Klinik Provider maka pengobatan akan dijaminkan sesuai dengan limit manfaat yang dimiliki karyawan. Jika terdapat biaya yang tidak ditanggung (excess), maka biaya tsb menjadi tanggung jawab pribadi karyawan yang harus diselesaikan di RS/Klinik.

Apabila karyawan mengajukan klaim reimbursement, dokumen akan diproses 14 hari kerja terhitung dari tanggal submit dokumen ke asuransi.

Apabila karyawan ingin melakukan pengobatan di RS/Klinik provider di lokasi domisilinya, dapat menghubungi HRD perusahaan untuk meminita list providernya.

Jika ingin melakukan pengkinian data pada kepsertaan asuransi, karyawan dapat menghubungi HRD dengan melampirkan dokumen berupa KK Update.

Kamu dapat menghubungi admin EMS (Employee Management System)  melalui Whatsapp pada link dibawah ini:

Whatsapp Admin EMS

Umum

Bagi karyawan yang sudah resign dan sudah menyelesaikan administrasi resignnya tetapi belum mendapatkan surat pengalaman kerja, karyawan dapat menghubungi HRD perusahaan untuk meminta surat pengalaman kerja tsb dan melampirkan copy KTP.

Bagi karyawan yang aktif bekerja dan mau mengajukan KPR bank, dapat meminta surat keterangan kerja dari perusahaan dengan menghubungi HRD Perusahaan dan menginformasikan pengajuannya ke KPR bank mana.

Bagi karyawan yang aktif bekerja dan mau mengajukan pembuatan rekening bank / NPWP / atau keperluan lainnya, dapat meminta surat keterangan kerja dari perusahaan dengan menghubungi HRD Perusahaan dan menginformasikan keperluan pembuatan surat yang diminta.

Kamu dapat menghubungi admin EMS (Employee Management System)  melalui Whatsapp pada link dibawah ini:

Whatsapp Admin EMS

Scroll to Top